Bapenda Sulsel Hapus Denda Pajak dari Januari Sampai Juni

Sulselpedia.com – Meringankan beban masyarakat ditengah pandemi covid-19 sekaligus untuk mendorong agar masyarakat tetap membayar pajak, Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Sulsel memberikan pembebasan denda pajak yang berlaku mulai bulan januari hingga bulan juni tahun 2020.

Dharmayani Mansyur Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel mengaku pembebasan denda pajak kendaraan sebenarnya dilakukan untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat wajib pajak selama masa Pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) yang dulu diberlakukan baik di Makassar maupun di Gowa. 

“Jadi awalnya karena ada PSBB sehingga masyarakat dianjurkan tidak keluar rumah,menjahui kerumunan sehingga aktifitas sangat terbatas, maka diberlakukanlah penghapusan denda pajak yang berlaku sejak januari hingga bulan juni”,ungkap Dharmayani belum lama ini. 

Ia berharap Pembebasan denda pajak akan mengurangi beban masyarakat selama pandemi covid-19 sekaligus tidak kawatir akan jatuh tempo.

Baca Juga :  DJP Berhasil Kumpulkan Pajak Digital Rp13,87 Triliun Hingga Akhir Juli 2023

“Kami berharap beban masyarakat khususnya wajib pajak bisa berkurang dengan adanya penghapusan denda pajak, serta mereka tidak perlu kawatir jatuh tempo pajaknya,”imbuhnya.

Dharmayani menambahkan selama PSBB pada bulan mei lalu pemasukan pajak di bapenda sulsel mengalami penurunan cukup signifikan yang biasanya dapat 5 sampai 6 milyar rupiah perhari turun menjadi 2 sampai 3 milyar. 

Baca Juga :  Gelombang Pertama, 6 Perusahaan Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Produk Digital

“Pemasukan pajak sangat anjlok pada masa penerapan PSBB bulan mei lalu,namun memasuki bulan juni ini mulai mengalami peningkatan.Semoga bisa terus naik,”tambahnya.

“Perpanjangan masa penghapusan denda pajak akan ditentukan dengan melihat perkembangan darurat covid-19,”tutupnya.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News