Sulselpedia.com – Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisiatif meringankan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa asal Sulbar yang menjadi korban bencana gempa bumi.
Rektor UNM, Prof. Husain Syam mengatakan pihaknya bakal membebaskan pembayaran UKT selama 1 semester bagi mahasiswa yang terdampak.
“Baik mereka di jenjang strata satu (S1) hingga strata tiga (S3). Semua dapat keringanan,” ujar Husain Syam.
Kebijakan tersebut, kata dia, berlaku untuk semua jenis UKT. Masa pembayaran UKT di UNM sendiri berlangsung mulai 4-22 Januari. Mereka yang terdampak akan dinyatakan bebas.
“Mahasiswa bisa mengusulkan pembebasannya dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan kampus. Kalau sudah membayar, akan kita kembalikan untuk membuat mereka semakin bersemangat. Itu sebagai perlakuan yang sama untuk memberi semangat kemanusiaan,” terangnya.
Kebijakan ini, telah dilakukan sejak lama. UNM, kata dia, selalu sigap menentukan kebijakan jika ada bencana.
Hal ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan bantuan agar semangat para korban yang terdampak bisa segera bangkit.
Hal serupa juga dilakukan Unhas. Pembebasan sementara UKT diberikan kepada mahasiswa pada jenjang Program Sarjana, Profesi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan, Ners, dan Fisioterapi
Kasubdit Humas dan Informasi Publik
Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin, Ishaq Rahman mengatakan untuk memperoleh sementara pembayaran UKT sejumlah proses harus dipenuhi.
“Mahasiswa diminta untuk menyertakan dua dokumen. Pertama, Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa yang menyatakan bahwa benar mahasiswa yang bersangkutan terdampak langsung dari bencana alam gempa bumi di Sulawesi Barat,” kata dia.
Kedua, surat pernyataan dari orang tua atau pihak lain yang membiayai bahwa benar akibat bencana alam ini menyebabkan kerusakan harta benda dan kehilangan sumber mata pencaharian.
“Selain kedua dokumen tersebut, mahasiswa juga diminta menyertakan foto rumah sebelum bencana (jika ada) dan foto rumah setelah bencana,” pungkasnya.(*)