Sulselpedia.com, Maros – PT Angkasa Pura I (Persero) menyiapkan fasilitas khusus untuk mendukung kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara pada masa larangan mudik yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19.
Adapun fasilitas khusus tersebut yaitu counter check in khusus bagi calon penumpang yang akan berangkat pada masa larangan mudik ini, dan pemeriksaan suhu tubuh.
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin juga menginisiasi layanan pemeriksaan rapid test di Bandara bekerjasama dengan klinik Azka Nadhifah. Pemerikasaan rapid test dapat dilakukan dari pukul 06.00 WITA sampai 19.00 WITA.
Layanan ini dapat digunakan oleh calon penumpang yang dengan segera akan melakukan perjalanan mendesak. Tarif untuk pemeriksaan rapid test pengaturannya dilakukan klinik yang melayani. Hasil rapid test berlaku selama 7 hari. Sementara itu, pemeriksaan berkas dan wawancara singkat dilakukan oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Makassar.
“Untuk mendukung kelancaran proses keberangkatan calon penumpang di bandara, Angkasa Pura I menyediakan jalur atau konter check in khusus di tiap bandara untuk memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan dan melakukan wawancara singkat terkait kepentingan keberangkatan calon penumpang tersebut,” ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan.
Kami menghimbau kepada calon penumpang penerbangan pengeculian agar terlebih dahulu melengkapi persyaratan sebelum melakukan perjalanan dan datang lebih awal demi kelancaran pemeriksaan berkas persyaratan di bandara.
“Bagi calon penumpang yang ingin melakukan pemeriksaan rapid test di bandara, mohon agar datang 2 jam lebih awal karena rapid test akan memakan waktu sekitar 20 menit.”ujar Wahyudi selaku General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Wahyudi menambahkan bahwa protokol penanganan covid-19 kami upayakan tetep dilaksanakan seperti pengaturan kursi dan antrian sesuai dengan konsep social distancing terdapat jarak kurang lebih 1 meter sampai pemeriksaan suhu calon penumpang.
Penumpang yang telah selesai melakukan verifikasi oleh KKP bisa langsung masuk ke dalam terminal untuk melakukan check in tiket.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon penumpang :
- Identitas diri yang sah
- Hasil negatif Covid-19 melalui rapid test, PCR atau surat kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan.
- Surat Tugas resmi dari perusahaan (untuk lembaga pemerintah dan swasta)
- Surat Keterangan Kematian keluarga inti yang meninggal.
- Surat Rujukan dari rumah sakit apabila harus menjalani pemeriksaan di kota lain.
- Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau surat keterangan dari perwakilan RI di negeri (untuk pekerja migran atau WNI dari luar negeri)
- Surat Keterangan dari universitas atau sekolah (untuk pelajar atau mahasiswa)