Arqam Azikin: Lebih Baik Letjen Doni Monardo Ambil Alih Gugus Tugas Makassar

Analis Politik & Hankam, Arqam Azikin (Foto: dok Tribun Makassar)

Sulselpedia.com – Penolakan warga terkait Rapid Test marak terjadi di Makassar. Tak hanya itu, terjadi juga pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan ataupun positif di sejumlah rumah sakit.

Analis Politik & Hankam, Arqam Azikin menilai, kejadian tersebut memperlihatkan secara faktual bahwa Ketua Gugus Tugas Kota Makassar tidak cakap dan mampu melaksanakan tugasnya dengan tepat dalam penanganan dan pencegahan.

“Kecenderungan munculnya isu kontra antara warga dengan pihak tenaga medis di rumah sakit dan perlawanan pelaksanaan Rapid di banyak tempat, juga menjadi pro kontra yang semestinya tidak perlu terjadi bila Ketua Gugus Tugas memiliki kemampuan kepemimpinan dalam mengatur pola manajemen penanganan dan pencegahan Covid-19 di Makassar,” ujar Arqam.

Baca Juga :  Tanggapan Pihak Gojek Terkait Tuntutan Mitra Gojek di Makassar

Sementara, lanjutnya, grafik kasus pasien Positif, PDP dan ODP di Makassar tetap bergerak naik. “Hal ini memperlihatkan kepada kita semua tidak becusnya Ketua GT Makassar menjalankan tugasnya,” katanya.

Apalagi, kata Arqam, Presiden RI telah menegur Sulawesi Selatan yang kedua kalinya. Pertumbuhan jumlah terbesar penyebaran tertinggi wabah Virus Corona (Vicor) di Sulsel yakni Kota Makassar.

Baca Juga :  10+ Tempat Sewa Baju Adat di Makassar, Terlengkap dan Terjangkau

Menurutnya, guna memaksimalkan pelaksanan Penanganan dan Pencegahan (2P) di Makassar, Yusran Jusuf mundur sebagai Ketua Gugus Tugas, sebab sudah nyata tidak pahamnya melaksanakan 2P di semua area Zona Merah di Makassar.

“Dengan situasi darurat wabah Vicor ini, lebih baik Ketua Gugus Tugas Pusat Letjen Doni Monardo ambil alih Gugus tugas Makassar dan Sulsel agar bisa lebih maksimal sesuai instruksi/arahan khusus Presiden,” jelasnya.

Baca Juga :  Wagub Sulsel Dukung Perwali Percepatan Pengendalian Covid-19

Dalam proses peningkatan agenda 2P, Letjen Doni sebagi Ketua Gugus Pusat dapat menunjuk Dandim dan Kapolrestabes sebagai Pimpimpinan Gugus Tugas Kota Makassar serta PJ Walikota pada posisi penanggung jawab umum sebagai Kepala Daerah.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News