Bisnis  

7 Maskapai Bersalah Soal Tarif Tiket, Kemenhub Hormati Keputusan KPPU

Foto: Istimewa

Sulselpedia.comKementerian Perhubungan menghormati putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 (tujuh) maskapai udara nasional. 

Sejak awal proses, Kementerian Perhubungan menyambut positif langkah KPPU tersebut dalam rangka  menerapkan praktek persaingan yang sehat di dunia penerbangan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang  Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dimana Kementerian Perhubungan diamanahkan untuk menentukan tarif batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) sebagai pertimbangan pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan konsumen dan menghindari persaingan tidak sehat antar badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi.

“Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Rabu (24/6).

Baca Juga :  Lion Air Group Hentikan Sementara Operasional Penerbangan Mulai 5 Juni 2020

Adita menambahkan, Kemenhub di sepanjang tahun 2019 telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait TBA, dengan memperhatikan perlindungan  terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan. 

Selain itu, Adita juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, stakeholder penerbangan termasuk maskapai, menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk melayani kebutuhan transportasi udara. Meskipun penerbangan dilakukan dengan keharusan untuk menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak, yang tentu berdampak kepada okupansi, namun pelayanan penerbangan tetap dilakukan dengan tarif yang sama seperti sebelumnya, sesuai dengan KM 106/2019.

Baca Juga :  KPPU Pantau Bisnis Rapid Rest di RS

“Langkah ini kami apresiasi, sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemi ini,” jelasnya

Adita juga menegaskan bahwa  Kemenhub akan bekerja keras dengan tetap melakukan pengawasan untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menjamin konektivitas di seluruh wilayah Indonesia. (*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News