56 Pejabat Lingkup Pemkab Sidrap di Lantik Hari Ini

Sulselpedia.com – Mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap berlangsung Selasa (5/1/2021). Sebanyak 56 pejabat dilantik, termasuk dua pejabat tinggi pratama (eselon II).

Keduanya yakni Bakhtiar, S.Hi, M.Si sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Solihin, S.Pd M.Si selaku Kepala Dinas Sosial. Mereka dilantik Bupati Sidrap, H. Dollah Mando secara langsung di ruang rapat Lantai III Kantor Bupati Sidrap.

Mendampingi bupati, hadir Sekda Sidrap, Sudirman Bungi dan Inspektur Kabupaten, Rohady Ramadhan.

Baca Juga :  Bupati Sidrap Ikuti Video Conference Wagub Sulsel Bahas Penanganan Covid-19

Sementara pejabat lain mengikuti pelantikan secara virtual. Rinciannya, 9 pejabat administrator (eselon III.a), 10 pejabat administrator (eselon III.b), 22 pejabat pengawas (eselon IV.a), 9 pejabat fungsional dan 4 pejabat dalam jabatan pelaksana.

Untuk pejabat eselon III.a yakni, Muhammad Yusuf, SH MKn (Kabag Umum dan Protokol), Musyafir Tajuddin, ST (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa), Patriadi SE, M.Adm.Pemb (Kabag Kesra), Drs. Andi Tolo Walenna, M.Si (Sekretaris Inspektorat Daerah), dan H. Bahari Parawansa, S.IP (Sekretaris Dinas Sosial).

Baca Juga :  Update Covid-19 Sidrap 19 Mei, Pasien Positif 31 Orang

Selanjutnya, Muhammad Hatim, S.STP (Sekretaris Bapenda), Dr.Ns. H. Basra, S.Kep. M.Kes (Sekretaris Dinkes Dalduk KB), Drs. H. Baharuddin Sa’na(Sekretaris Disdikbud) dan Bustaman, S.Sos (Camat Baranti).

Dalam kesempatan itu, Dollah Mando mengaku sudah menjadi komitmennya untuk melakukan evaluasi kepada pejabat di lingkup Pemkab Sidrap.

“Setiap enam bulan saya lakukan evaluasi, yang kinerjanya lambat apa boleh buat karena kita mau jalan terus,” ujar Dollah.

Baca Juga :  Bupati Sidrap Tinjau Jembatan Roboh Sekaligus Serahkan BLT Dana Desa

Dollah mengingatkan para pejabat untuk menjalin kerja sama dan memberi pertimbangan kepada pimpinan. “Kalau ada masukan kemukakan, untuk menjadi pertimbangan, jaga koordinasi,” pesannya.

Ia tidak lupa berpesan agar pejabat baru tidak membawa aset dari jabatannya yang lama, mulai kendaraan sampai alat lainnya. “Berikan ke pejabat yang baru, lakukan serah terima aset dan pekerjaan,” tandasnya.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News